Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sinergi Antarlembaga

LPS-MA Perkuat Kerja Sama Tangani Kasus Sengketa Likuidasi

Foto : ANTARA/HO-LPS

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkuat kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) guna lebih efektif menangani berbagai kasus sengketa likuidasi.

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga mengemukakan berbagai hal mengenai penambahan kewenangan LPS dalam UU P2SK. Baik LPS maupun MA berpandangan masih diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme upaya hukum atas keberatan nasabah yang simpanannya dinyatakan tidak layak bayar dan mekanisme penanganan sengketa dalam proses likuidasi bank di Pengadilan Niaga guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Selain itu, pertemuan tersebut dilakukan guna menyusun mekanisme atau ketentuan upaya hukum atas keberatan nasabah yang simpanannya dinyatakan tidak layak bayar dan mekanisme penanganan sengketa dalam proses likuidasi bank di Pengadilan Niaga.

Mahkamah Agung RI kemudian membentuk Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan MA tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Bank dan Perusahaan Asuransi Serta Syariah Dalam Proses Likuidasi Pada Pengadilan Niaga.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top