Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Lembaga

LPS Boleh Tempatkan Dana di Bank Sakit

Foto : ANTARA/CALVIN BASUKI

Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah memberi mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait situasi Covid-19. Salah satu mandat baru, LPS dapat menempatkan dana di industri perbankan yang bermasalah karena situasi pandemi.

"Iya, sudah mendapat kewenangan baru," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, kepada Antara di Jakarta, Jumat (10/7).

Kewenangan LPS untuk menempatkan dana di perbankan yang berstatus dalam pengawasan atau untuk mengantisipasi krisis itu termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 33/2020. Ketentuan itu mengatur pelaksanaan kewenangan LPS menangani stabilitas sistem keuangan.

Presiden Joko Widodo menandatangani PP tersebut pada 7 Juli 2020 yang diundangkan hari berikutnya. Kewenangan baru LPS ini, alot dibicarakan dalam rapat antara pemerintah dan Komisi XI DPR. LPS dinilai perlu diberi kewenangan untuk menangani permasalahan likuiditas perbankan.

Selain penempatan dana oleh LPS, pemerintah juga menerapkan skema penempatan dana di industri perbankan melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). PP tersebut juga mengatur persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan penanganan permasalahan bank sistemik dan bank (nonsistemik).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top