LPS Boleh Tempatkan Dana di Bank Sakit
Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah
"Persiapan penanganan dilaksanakan sejak bank ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK," demikian bunyi Pasal 3 Ayat 1 PP tersebut. LPS akan berkoordinasi dengan OJK dalam rangka persiapan penanganan bank, antara lain dalam pertukaran data dan informasi bank.
LPS hanya boleh menempatkan dana di seluruh bank bermasalah maksimal 30 persen dari kekayaan LPS. Sedangkan penempatan dana di satu bank maksimal 2,5 persen dari kekayaan LPS. Setiap penempatan dana paling lama sebulan. Setelah itu dapat diperpanjang lima kali.
Sedangkan sumber dana, LPS dapat memperoleh antara lain dari repo kepada Bank Indonesia, penjualan Surat Berharga Negara milik LPS kepada BI. Selain itu, dapat juga melalui penerbitan surat utang, pinjaman kepada pihak lain, dan/atau pinjaman ke pemerintah. n bud/G-1
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya