Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Industri Keuangan

LPS Antisipasi Risiko Perusahaan Asuransi sebelum ikut PPP

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

LPS mulai menerapkan Program Penjaminan Polis (PPP) Asuransi pada 12 Januari 2028. Saat ini, LPS masih mempersiapkan program tersebut termasuk ketentuan peraturan terkait.

Seluruh ketentuan peraturan mengenai PPP termasuk ketentuan terkait kesehatan perusahaan asuransi mulai berlaku paling lambat pada 12 Januari 2025 atau dua tahun setelah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ditetapkan.

Ketentuan persyaratan tingkat kesehatan tertentu bagi perusahaan asuransi saat ini sedang disiapkan LPS, antara lain meliputi rasio RBC, tingkat kesehatan komposit, status pengawasan, dan tidak dalam sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan wewenang itu, Purbaya akan melakukan pengecekan acak terhadap sejumlah perusahaan asuransi. Jika ditemukan perbedaan yang signifikan, pihaknya akan memeriksa kesehatan semua perusahaan asuransi yang akan mengikuti PPP sesuai dengan ketentuan peraturan LPS.

"Nanti kami akan menetapkan mana kriteria-kriteria yang bisa masuk, tentunya koordinasi tetap dengan Otoritas Jasa Keuangan," ujarnya pula.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top