Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
DISKONTO

LPS Akan Tambah Anggota Dewan Komisioner

Foto : KORAN JAKARTA/M. FACHRI

PERTEMUAN TAHUNAN | Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kiri) bersama (dari kiri) : Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih, Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono, dan Sekretaris KSSK Arief Wibisono usai Pemaparan pada acara Pertemuan Tahunan LPS dan Stakeholders di Jakarta, Selasa (20/6). LPS akan menambah Anggota Dewan Komisioner (ADK) khusus bagian Program Penjaminan Polis (PPP) Asuransi paling lambat pada 2027.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengubah struktur organisasinya dengan menambah Anggota Dewan Komisioner (ADK) khusus bagian Program Penjaminan Polis (PPP) Asuransi paling lambat pada 2027.

"Itu akan dipilih paling lambat setahun sebelum 2028, tapi bisa saja sebelumnya, tergantung persiapan dan kebutuhan yang muncul tahun-tahun mendatang," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa (20/6).

Purbaya menjelaskan, nantinya prosedur pemilihan ADK untuk penjaminan polis asuransi akan dipilih oleh Presiden, kemudian diajukan dan diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Mirip BI dan OJK, jadi di LPS agak berubah sedikit, kalau sebelumnya hanya presiden saja, sekarang presiden ke DPR jadi seperti naik pangkat," ujarnya.

Hal itu sesuai dengan mandat LPS dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menambah wewenang LPS dalam ranah penjaminan polis asuransi. Melalui UU P2SK, selain menjamin perbankan, LPS saat ini mempunyai tanggung jawab untuk menjamin dana masyarakat pada perusahaan asuransi.

Purbaya mengatakan, Program Penjaminan Polis (PPP) itu akan mulai diimplementasikan per 12 Januari 2028. Adapun mandat LPS lainnya mencakup penempatan dana pada Bank Dalam Penyehatan (BDP) serta pengecualian kewenangan tertentu LPS dari UU PT, UU Perbankan dan UU Pasar Modal.

Purbaya menilai UU P2SK akan memperkuat arah koordinasi antar otoritas yang terlibat di dalam sektor keuangan yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPS yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Dengan mandat baru itu, maka diperluas pula fungsi utama LPS yang saat ini merupakan lembaga yang menjamin simpanan, menjamin polis, turut aktif memelihara Stabilitas Sistem Keuangan, melakukan resolusi bank juga likuidasi perusahaan asuransi.

Baca Juga :
IHSG Rawan Terkoreksi

Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top