Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembiayaan KUKM

LPDB KUMKM Bakal Bisa Langsung Biayai UMKM

Foto : Koran Jakarta/ Wachyu AP
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM bakal segera langsung membiayai atau menyalurkan kredit kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) jika revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2011 selesai. Saat ini, PMK 75/2011 sedang tahap finalisasi perubahan.

"Selama ini kita hanya bisa membiayai skim pembiayaan untuk Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), KSP Pembiayaan Syariah, dan sebagainya, belum bisa langsung ke UMKM," ungkap Direktur Pembiayaan Syariah Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM, Jaenal Aripin, dalam diskusi bertema Menelisik Skema Pembiayaan Syariah Inklusif untuk UMKM, di Jakarta, Rabu (23/5).

Menurut Jaenal, bila PMK sudah diubah, LPDB sudah bisa menerapkan skim pembiayaan syariah langsung ke UMKM. "Karena, 52 persen proposal pengajuan dana bergulir yang masuk ke LPDB ingin dengan pola pembiayaan syariah. Artinya, ada fenomena kesadaran meningkat akan manfaat pola pembiayaan syariah," tandasnya.

Selain itu, lanjut Jaenal, dalam perubahan PMK tersebut juga nantinya LPDB Syariah akan bisa turut menyokong skim Nawacita, yaitu menggarap tiga sektor unggulan (pertanian, perkebunan, dan perikanan) dengan special rate sekitar 4,5 persen pertahun. "Kita akan sasar tiga sektor produktif unggulan itu, dimana ketika lembaga pembiayaan lain, baik bank dan nonbank, menghindarinya," tegas Jaenal.

Jaenal menjelaskan, tahun 2018 ini LPDB KUMKM pola syariah akan menyalurkan dana bergulir sebesar 450 miliar rupiah, atau 39 persen dari total 1,2 triliun rupiah yang disalurkan secara konvensional.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail

Komentar

Komentar
()

Top