Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 03 Nov 2017, 01:00 WIB

Lonjakan Kecelakaan Kerja

Foto: koran jakarta/ones

Oleh Arif Minardi

Angka kecelakaan kerja Indonesia masih tinggi dan makin mengerikan. Ini seperti kebakaran dan ledakan pabrik kembang api di Kosambi, Kabupaten Tangerang, yang menewaskan 49 orang. Ini merupakan tragedi kecelakaan kerja yang harus mendapat perhatian serius sehingga tak mudah terlupakan.

Keselamatan kerja sering diabaikan pengusaha. Apalagi, pemerintah pusat dan daerah sering menutup mata terhadap potensi bahaya kecelakaan kerja. Potensi bahaya justru pada industri yang banyak mempekerjakan wanita dan anak-anak. Pengawas ketenagakerjaan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) belum jalankan fungsinya dengan baik.

Kecelakaan kerja berakibat hilangnya nyawa dan cacat tubuh sangat besar. Ironisnya, makin banyak pengusaha yang lepas tangan dan tidak melaporkan. Mereka juga tidak mengikutkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Menurut organisasi buruh dunia (ILO), setiap tahun terjadi sekitar 250 juta kecelakaan kerja dan sekitar 160 juta pekerja menjadi sakit karenanya. Dari jumlah tersebut 1,2 juta pekerja meninggal.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, kecelakaan kerja mencapai 105.182 kasus pada 2015 dengan korban jiwa 2.375. Dalam hitungan ekonomi, kerugian tahunan akibat kecelakaan kerja dan penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan di beberapa negara bisa mencapai 4 persen dari produk nasional bruto (PNB).

Di masa lalu, kecelakaan dan gangguan kesehatan tempat kerja dipandang sebagai bagian tak terhindarkan dari produksi. Namun, kini tidak berlaku lagi. Sekarang ada berbagai hukum nasional dan internasional terkait keselamatan dan kesehatan kerja yang harus dipenuhi. Hukum tersebut juga merupakan kesepakatan komprehensif antara pengusaha, pekerja dan pemerintah.

Potensi bahaya dan risiko K3 harus terus dikaji, diperbarui, dan diawasi secara ketat. Potensi bahaya mengakibatkan kerugian. Risiko adalah kombinasi dan konsekuensi suatu kejadian yang berbahaya dan peluang kejadian. Mustahil untuk mengetahui semua bahaya. Beberapa yang tampak seperti bekerja menggunakan tali atau tangga tidak stabil atau penanganan bahan kimia yang mudah terbakar. Namun demikian, banyak kecelakaan akibat situasi sehari-hari.

Kesalahan Manusia

Setiap industri perlu program pelatihan K3 praktis sekaligus bisa meningkatkan produktivitas. Perlu disampaikan praktik-praktik internasional bidang keselamatan kerja, manajemen kualitas, dan produktivitas. Karyawan perlu modul pembelajaran yang memaparkan kecelakaan kerja. Fakta menunjukkan, kecelakaan kerja tidak jarang karena kesalahan manusia berawal kondisi tempat dan beban kerja berlebihan. Di situ juga tidak ada prosedur keamanan dan minim peralatan. Ini menyebabkan gangguan kesehatan fisik dan kelelahan.

Selama ini fungsi Kementerian Tenaga Kerja terkendala otonomi daerah serta disinergi antarkementerian. Implikasinya regulator K3 telantar. Maka, perlu dibentuk Komisi Nasional Keselamatan Kerja yang memiliki integritas. Komisi harus independen, objektif dan berwibawa. Kita bisa belajar dari Occupational Safety and Health Administration (OSHA). Ini badan federal untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kondisi kerja di Amerika Serikat.

Tak bisa dipungkiri banyak perusahaan negeri ini memberlakukan tata kelola K3 asal-asalan. Dia sekadar simbolis karena hingga kini badan pengawasan keselamatan kerja hanya macan ompong malas bekerja. OSHA selama ini menjadi badan berwibawa serta memiliki kekuasaan besar menegakkan UU keselamatan kerja. Badan ini telah sampai detail dan teknis ergonomis, bahan mengembangkan standarisasi keselamatan kerja.

OSHA juga telah banyak melakukan proyek investigasi yang menjadi pedoman dan bertujuan mengeliminasi kecelakaan kerja. Salah satunya proyek untuk menyiapkan pedoman guna menghilangkan kesalahan gerakan berulang. Hal ini menjadi penyebab separuh yang mengakibatkan sakit dan cacat di tempat kerja. Ketua OSHA dipilih dari kepala bagian keselamatan perusahaan-perusahaan besar Amerika Serikat.

Reputasi OSHA begitu disegani. Lembaga ini juga berhasil memaksa denda terhadap perusahaan yang melanggar. Ini seperti denda sebesar 7,3 juta dollar AS terhadap perusahaan USX. Badan ini juga berhasil mendesak Ford Motor Co, untuk melembagakan program guna mengurangi gerakan berulang yang merugikan pekerja di unit perakitan.

Mestinya kita harus malu dan segera berbenah. ILO berulang kali menyatakan, standar keselamatan kerja di Indonesia masuk dalam peringkat buruk. Tingginya kecelakaan kerja merupakan indikasi tata kelola Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) begitu buruk.

Perlu mengukur pencapaian penerapan SMK3 di setiap daerah untuk mengetahui keefektifannya. Melalui audit SMK3 akan diketahui apakah program K3 telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi. Parameter yang dipakai untuk mengukur dan menilai kegiatan usaha K3 selalu menggunakan tingkat keseringan, keparahan, kerugian dan statistik kecelakaan.

Kalangan organisasi pekerja sangat prihatin karena belum ada langkah serius pemerintah mengurangi angka kecelakaan kerja. Pemerintah baru bersifat normatif sehingga kondisi SMK3 masih buruk. Banyak perusahaan mengklaim memiliki SMK3. Namun jika diteliti secara mendalam, sistem bersifat asal-asalan, tidak sesuai dengan standar. K3 belum jadi budaya perusahaan.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronika, dan Mesin

Penulis: Arip, CS Koran Jakarta, Dika, Dimas Prasetyo, Dio, Fathrun, Gembong, Hamdan Maulana, Hayyitita, HRD, Ichsan Audit, Ikn, Josephine, Kelly, Khoirunnisa, Koran Jakarta, Leni, Lukman, Mahaga, Monic, Nikko Fe, Opik, Rabiatul Adawiyah, Rizky, Rohmad, Sujar, Tedy, User_test_2, Wahyu Winoto, Wawan, Zaky

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.