Lolos Uji Emisi Akan Jadi Syarat Perpanjang STNK
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di kawasan IRTI Monas, Jakarta. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengkaji wacana uji emisi sebagai syarat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) seluruh kendaraan roda empat.
Kendaraan yang diuji emisi kebanyakan lolos. Ini memperlihatkan kesadaran warga untuk merawat kendaraat demi menekan emisi karbon.
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengkaji wacana uji emisi sebagai syarat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) seluruh kendaraan roda empat. Demikian Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal PolisiSambodo Purnomo Yogo, di Jakarta, Jumat (8/7).
Dia mengatakan masih membahas wacana tersebut dengan para pemangku kebijakan lainnya. "Nanti, kami rapatkan dulu seperti apa SOP-nya," kata Sambodo. Dia menambahkan, pihaknya juga akan berbicara dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta karena perpanjangan STNK berkaitan dengan pendapatan daerah. "Tentu dengan Bapenda juga karena kaitannya dengan pajak dan pendapatan daerah," ujar Sambodo.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah sepakat menjalin kerja sama dengan Tangerang Selatan (Banten) dan Kota Bekasi (Jawa Barat) untuk mewujudkan udara rendah karbon melalui kewajiban uji emisi kendaraan bermotor. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, di Hotel Discovery Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara berharap kesepakatan itu bisa diikuti pula daerah penyangga Ibu Kota lainnya, seperti Bogor, Depok, dan Cianjur.
Asep mengatakan sanksi yang disiapkan bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi tidak bisa memperpanjang STNK. Untuk menerapkan sanksi tersebut, Dinas LH sudah berkoordinasi dengan Bapenda Provinsi DKI Jakarta. Dinas LH Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi tersebut paling lambat akhir tahun 2022.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya