Pilkada Serentak
Lokasi Kampanye Akbar Tangerang Selatan Ditetapkan
Foto : ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah.
Bawaslu juga menegaskan bahwa kampanye dilarang dilakukan di beberapa lokasi yang tertuang di peraturan. Contoh jalan raya, tempat ibadah, dan sekolah. Untuk perguruan tinggi perlu izin tertentu.
"Kami juga menegaskan pelarangan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," katanya.
Selain itu, Bawaslu berharap peraturan tersebut bisa ditaati untuk menjamin keamanan, kelancaran, dan ketertiban. "Kami juga sampaikan dan sosialisasikan yang tidak boleh dilakukan selama masa kampanye," ujarnya. wid/Ant/G-1
Baca Juga :
Bogor Simulasi Pengamanan Pilkada
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya