Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada Serentak

Lokasi Kampanye Akbar Tangerang Selatan Ditetapkan

Foto : ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah.

A   A   A   Pengaturan Font

Jangan Merusak

Sementara itu, sebelumnya, Bawaslu mengingatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang mengingatkan kepada pasangan calon untuk mematuhi aturan kampanye, di antaranya dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye paslonlain. Ini ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah, juga menyatakan, kampanye dilarang disampaikan dengan menghina, menghasut, memfitnah, mengadu domba, menggunakan kekerasan. Semua itu bisa mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban.

"Juga tidak boleh menghilangkan alat peraga kampanye," tandasnya. Menurut Komarullah, larangan lainnya yang harus diperhatikan, jangan menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top