Lokasi Kampanye Akbar Tangerang Selatan Ditetapkan
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah.
Jangan Merusak
Sementara itu, sebelumnya, Bawaslu mengingatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang mengingatkan kepada pasangan calon untuk mematuhi aturan kampanye, di antaranya dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye paslonlain. Ini ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah, juga menyatakan, kampanye dilarang disampaikan dengan menghina, menghasut, memfitnah, mengadu domba, menggunakan kekerasan. Semua itu bisa mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban.
"Juga tidak boleh menghilangkan alat peraga kampanye," tandasnya. Menurut Komarullah, larangan lainnya yang harus diperhatikan, jangan menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya