Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Lindungi Saksi dan Korban, LPSK Merespon Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Maneger menyatakan perbuatan memenjarakan buruh adalah tindakan yang sangat tidak manusiawi dan melanggar undang-undang.

"Jika benar kerangkeng itu digunakan untuk memenjarakan buruh, perbuatan itu sangat tidak manusiawi dan melanggar undang-undang," katanya.

Sementara itu, temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin Angin sebelumnya dilaporkan oleh Migrant Care ke Komnas HAM. Kerangkeng manusia itu ditemukan di belakang rumah Bupati Langkat. Sebagai gambaran, kerangkengnya menyerupai penjara.

Perlu diketahui, hasil dugaan kerangkeng yang terbuat dari besi dan digembok itu dipakai untuk para pekerja sawit di ladang Bupati Langkat.

Sebelumnya, Terbit Rencana Perangin Angin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Ia tersangka KPK yang terjerat kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top