Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 16 Des 2024, 13:12 WIB

Lindungi Industri Dalam Negeri, Kemenperin Musnahkan Barang Impor Ilegal

Irjen Kemenperin Muhammad Rum menegaskan lembaga tersebut memberi sanksi secara bertahap terhadap importir nakal

Foto: istimewa

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memusnahkan barang barang impor ilegal yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal itu untuk menjaga pasar dalam negeri dan melindungi keselamatan konsumen. Barang tersebut mayoritas berasal dari Tiongkok. Total nilanya lebih dari 5 miliar rupiah 

Irjen Kemenperin Muhammad Rum menyampaikan hasil pengawasan pertama yang dilakukan bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, ditemukan spray gendong semi otomatis dengan merek e-Misa dan Farmajet yang tidak memiliki SPPT SNI (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia). 

"Kemudian telah diamankan spray gendong semi otomatis berjumlah 1.320 unit dengan total nilai berkisar Rp 396 juta,"ucap Muhammad Rum dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (16/5).

Hasil pengawasan kedua yang dilakukan bersama dengan Polda Metro Jaya ditemukan sepatu pengamanan dengan merek Caterpillar, Navigo, dan Safetygo yang tidak memiliki SPPT SNI. Kemudian telah diamankan, dilakukan pengamanan, berjumlah 1.701 unit dengan total nilai berkisar 2,8 miliar rupiah

Hasil pengawasan ketiga yang dilakukan bersama dengan Polda Metro Jaya ditemukan mainan anak dengan merek Zafena-C dan Hocihoku yang tidak memiliki SPPT SNI berjumlah 44.133 unit dengan total nilai berkisar 1,5 miliar rupiah.

Hasil pengawasan keempat dilakukan bersama dengan Polda Metro Jaya ditemukan speaker aktif dengan merek We King, Urbano, dan Hatsun yang tidak memiliki SPPT SNI.

Kemudian telah diamankan speaker aktif berjumlah 196 unit dengan total nilai berkisar 311 juta rupiah. "Dari 4 pelaku usaha tersebut, total barang yang diamankan bernilai sekitar 5,09 miliar rupiah,"sebutnya

Namun demikian terdapat kerugian negara yang lebih besar, karena barang tersebut tidak ber-SNI sehingga dapat membahayakan keamanan dan keselamatan konsumen.

Dipaparkannya bahwa terhadap temuan barang impor hasil pengawasan yang tidak memiliki SPPT SNI dan telah beredar di pasaran, Kemenperin memerintahkan para pelaku usaha untuk menarik seluruh barang dan memusnahkan sesuai aturan perundangan. 

Kemenperin juga mengimbau kepada masyarakat untuk peduli bahwa barang-barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib harus memiliki SPPT SNI dengan berlogo SNI.

"Jika pelaku usaha tidak melaksanakan penarikan seluruh barang, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis denda administratif, penutupan sementara, pembekuan izin usaha industri dan bisa sampai pada sanksi pencabutan izin usaha industri,"tegasnya

Jika dalam proses tindak lanjut ditemukan unsur pidana, maka PNS bidang perindustrian akan memproses para pelaku sesuai dengan peraturan undang-undangan yang berlaku.

Terhadap setiap orang dengan sengaja atau karena lainnya memproduksi, mengimpor dan atau mengimpor barang yang tidak sesuai SNI akan ditindak dan dilakukan proses penegakan hukum sesuai dengan Pasal 120, Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2014 Tentang Perindustrian dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 3 miliar rupiah rupiah

Kemenperin terus berupaya meningkatkan daya saing industri melalui pemberlakuan SNI secara wajib dan pengawasan yang berkelanjutan.

Kemenperin berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap produk-produk yang tidak sesuai ketentuan melalui kerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait. 

Menteri Perindustrian menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan Raturan Perundang-Undangan.

Kedepan tantangan pengawasan semakin besar karena pada tahun 2024 Kementerian Perindustrian telah memberlakukan SNI secara wajib total sebanyak 131 produk.

"Kita berharap agar barang yang diproduksi oleh industri dalam negeri bisa memiliki daya saing. Selain itu juga kita akan memperketat pengawasan agar dapat memastikan bahwa barang-barang impor yang telah diberlakukan SNI secara wajib memang barang sesuai standar dan tidak merugikan masyarakat,"pungkasnya

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.