Lindungi Bharada E, LPSK Datangi Bareskrim Pagi Ini, Koordinasi Soal "Justice Collaborator"
Foto : ANTARA/M. Risyal Hidayat
Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7).
Sebelumnya dikatakan olehKetua LPSK Hasto A.Suroyo bahwa Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J masih bisa dilindungi oleh pihaknya selama bersedia menjadijustice collaboratoratau saksi pelaku yang bekerja sama.
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan, kecuali yang bersangkutan bersedia menjadijustice collaborator," kata Hasto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/8).
Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri pada hariRabu (3/8) menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Jdengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhanjunctoPasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, penyidik juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka lainnya dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo. Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Rencananya pada hari ini (9/8) Polri bakal mengumumkan tersangka lainnya yang terlibat dalam peristiwa meninggalnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (7/8).
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya