Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Limbah Medis Covid-19 Dilarang Dibuang di TPA

Foto : Istimewa

Dirjen PSLB3 Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) melarang keras limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) atau limbah medis Covid-19 dibuang di Tempat Pemroses Akhir (TPA) sampah rumah tangga atau sejenis sampah rumah tangga.

"Untuk itu, gubernur dan bupati/wali kota diminta memastikan limbah B3 dari Fasyankes masa pandemi ini terdata dan dilaporkan pengelolaannya kepada Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK," kata Dirjen PSLB3 Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati dalam keterangan tertulis yang diterima Koran Jakarta, Minggu (1/11).

Sebelumnya Vivien mengeluarkan surat bernomor S.401/ PSLB3/PS/PLB.0/10/2020, tertanggal 27 Oktober 2020 yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia. Surat tersebut diterbitkan terkait sejumlah pemberitaan yang menyebutkan banyak limbah medis Covid-19 yang dibuang di TPA sampah rumah tangga.

Dalam poin pertama surat Dirjen PSLB3 ini, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari Fasyankes atau limbah medis, wajib dikelola sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No. P.56/MenLHK-Setjen/2015 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasyankes.

Baca Juga :
Kirab Grebeg Syawalan

Cegah Penularan
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top