Limbah Medis Covid-19 Dilarang Dibuang di TPA
Dirjen PSLB3 Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati.
Semua ini dilakukan untuk mencegah penularannya pada masa darurat pandemi Covid-19 ini, limbah infeksius Covid-19 diatur dalam Surat Edaran Menteri LHK Nomor SE.2/MenLHK/PSLB3/ PLB.3/3/2020 tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari penanganan Covid 19.
"TPA Sampah Rumah Tangga atau Sejenis Sampah Rumah Tangga tidak diperbolehkan sebagai tempat pembuangan limbah medis (limbah infeksius Covid 19," kata Rosa Vivien.
Mengenai penanganan limbah infeksius atau B3 medis khusus Covid-19, diatur khusus dalam Surat Edaran Menteri LHK Nomor: SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tahun 2020. Aturan ini mengenai Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19. n mar/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya