Limbah B3 di Blok Rokan Jangan Dibawa Keluar Riau
JAKARTA - Lembaga Pengawas Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) mengajukan konsep pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau.
Pengajuan itu disampaikan kepada PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) selalu operator lama, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.
Wakil Sekretaris LPPHI, Hengki Seprihadi menegaskan limbah tersebut tidak boleh dibawa keluar dari Wilayah Provinsi Riau untuk dipulihkan karena berpotensi mengakibatkan terjadinya ceceran limbah tersebut.
"Pemulihan limbah B3 TTM tersebut harus memprioritaskan penggunaan metode injeksi karena terbukti paling aman dari sisi lingkungan serta efisien dari sisi waktu dan biaya. Selain itu, PT CPI sudah mengaplikasikan metode injeksi tersebut sejak tahun 2000 hingga tahun 2017," ungkap Hengki pada Koran Jakarta, Jumat (29/10).
Terkait pemulihan fungsi lingkungan hidup tersebut, LPPHI menduga kuat masih ada enam ratus lokasi pencemaran limbah B3 TTM yang belum dipulihkan oleh PT CPI. Jumlah itu termasuk pencemaran limbah B3 TTM yang ada di Tahura Minas dan Suaka Margasatwa Balai Raja di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya