![Lima Simpatisan Pada Kasus Pencabulan Santriwati Jadi Tersangka, Ternyata Hal Mengagetkan Ini Penyebabnya](https://koran-jakarta.com/images/article/lima-simpatisan-pada-kasus-pencabulan-santriwati-jadi-tersangka-ternyata-hal-mengagetkan-ini-penyebabnya-220708231855.jpg)
Lima Simpatisan Pada Kasus Pencabulan Santriwati Jadi Tersangka, Ternyata Hal Mengagetkan Ini Penyebabnya
![Lima Simpatisan Pada Kasus Pencabulan Santriwati Jadi Tersangka, Ternyata Hal Mengagetkan Ini Penyebabnya](https://koran-jakarta.com/images/article/lima-simpatisan-pada-kasus-pencabulan-santriwati-jadi-tersangka-ternyata-hal-mengagetkan-ini-penyebabnya-220708231855.jpg)
Tersangka kasus pencabulan MSAT saat digelandang petugas Rutan Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
Sidoarjo - Petugas kepolisian menetapkan lima orang tersangka dari 321 orang simpatisan yang ditangkap atas kasus pencabulan di Jombang, Jawa Timur yang diduga dilakukan oleh MSAT.
Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharoyanto, di Sidoarjo, Jumat, mengatakan lima orang tersebut saat ini ditahan petugas kepolisian karena dianggap menghalangi petugas saat melakukan proses penyidikan.
"Satu orang tersangka terlibat dalam kejadian hari Minggu (3/7), saat penyergapan, dan 4 orang tersangkadalam kejadian proses penangkapan tersangka MSAT, Kamis (7/7) di pondok," katanya lagi.
Ia mengatakan, terkait dengan penetapan status tersangka ini, kelima orang tersebut dijerat dengan Pasal 19 UU No. 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana asusila, khususnya dengan perbuatan mencegah dan menghalangi proses penyidik.
"Dalam konteks ini, saat dilakukan tahap 2 ancaman hukumannya 5 tahun penjara," katanya pula.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya