Lima Langkah Hentikan Malapetaka Lingkungan Akibat Limbah Pembalut
Foto : foto dok -Koalisi Ampersand Nasional (KPNas)
Limbah pembalut
Terakhir, pemerintah pusat dan kabupaten/kota harus melakukan pengawasan secara rutin, ketat dan berkelanjutan. "law-enforcement tanpa pandang bulu. Jika terjadi pelanggaran serius harus diproses secara hukum dan adanya sanksi tegas. Mereka yang melanggar larangan harus diberi sanksi/hokum, ujarnya.
Bagong menegaskanm semua itu masih menjadi pekerjaan besar yang harus diselesaikan dengan sungguh-sungguh. Jika malas dan abai maka permasalahan tersebut akan semakin kompleks dan ruwet. emh/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya