Likuiditas Perbankan Berisiko Mengetat
PENYESUAIAN LPS RATE - Dari kiri: Anggota Dewan Komisioner Destry Damayanti, Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Fauzi Ichsan, dan Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank Ferdinan Dwikoraja Purba, usai Pengumuman tingkat bunga penjaminan, di Jakarta, Kamis (10/1). LPS menaikkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan.
"Berkenaan dengan hal itu, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," katanya.
Dengan demikian, dia menyampaikan, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Ant/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya