Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Reformasi Energi I Banyak Aturan di Dunia Energi dan Tambang Saling Tumpang Tindih

Libatkan Pemda dan Masyarakat

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pelibatan pemda dan masyarakat sekitar diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih baik di bidang energi dan pertambangan.

JAKARTA - Regulasi di sektor energi dan pertambangan saat ini dinilai tak jelas sehingga dikhawatirkan bisa menghambat penciptaan iklim investasi yang kondusif. Karena itu, pemerintah perlu mereformasi kebijakan bidang energi dan pertambangan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder, terutama masyarakat.

Ketua Pusat Kajian Pengembangan Energi dan Tambang Universitas Brawijaya, Indah Dwi Qurbani, mengungkapkan banyak aturan di dunia energi dan tambang masih saling tumpang tindih. Peraturan dikatakan tumpang tindih karena izin yang diberikan kepada perusahaan lokal atau perusahaan asing tidak dapat dilaksanakan karena adanya aturan dan regulasi di luar itu.

Tak hanya itu, ketidakjelasan wewenang juga kerap kali muncul. "Ada yang bukan kewenangannya, malah ikut mengatur. Hal itulah yang membuat iklim penanaman modal di Indonesia terkesan tidak memberikan kepastian hukum," ujar Indah dalam International Conference bertajuk Rearrangement of Policy and Legislation on Energy and Mining Law, di Jakarta, Selasa (18/9).

Untuk itu, lanjutnya, reformasi kebijakan di dunia tambang dan energi menjadi suatu keharusan. Agar reformasi tersebut berjalan lebih baik, menurutnya, perlu pelibatan pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat sekitar.

"Pelibatan pemerintah daerah dan masyarakat sekitar akan membuat peraturan lebih baik. Dan memang peran negara dalam hal ini, tidak hanya berhenti hanya pada tahapan mengatur saja, tetapi memperhatikan kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat," jelas Indah.

Seperti diketahui, International Conference bertema Rearrangement of Policy and Legislation on Energy and Mining Law diselenggarakan Universitas Brawijaya. Hasil konferensi tersebut diserahkan kepada Dewan Energi Nasional (DEN). Masukan dan usulan dari konferensi tersebut berguna untuk membenahi peraturan di dunia pertambangan dan energi yang tumpang tindih.

"Jadi ada permintaan dari Sekjen Dewan Energi Nasional, Saleh Abdurrahman, yang meminta rekomendasi dan akan kami berikan rekomendasi, bagaimana melakukan reformasi di bidang energi dan tambang," kata Indah.

Agar rekomendasi yang dihasilkan komprehensif, konferensi tersebut juga meminta pendapat para akademisi dari luar negeri, seperti Malaysia, Thailand, Australia, dan Inggris.

Prosesnya Rumit

Pada kesempatan sama, Faisal Santiago dari Univeritas Borobudur mengatakan swasta perlu dilibatkan dalam eksplorasi minyak dan energi. Dia beralasan negara tidak dapat sendirian melakukannya.

Namun, menurutnya, pelibatan swasta tersebut selama ini terkendala oleh regulasi yang prosesnya berbelit-belit. Bahkan, hasil temuannya pada 2017 menunjukkan ada 87 peraturan yang menghambat eksplorasi oleh swasta.

"Perusahaan harus mendatangi satu per satu agar izin ke-87 tersebut dapat clear. Karena itu, saya senang sekali ketika mengetahui peraturan-peraturan yang tumpang tindih sudah dipangkas," kata Faisal.

eko/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail

Komentar

Komentar
()

Top