LHKPN Bisa Jadi Indikator Integritas Pejabat
Wakil Ketua Komisi PemberanÂtasan (KPK), Saut Situmorang
Dasar Hukum
Dalam diskusi ini, disampaikan bahwa pelaporan harta kekayaan ini memiliki dasar hukum yang diatur oleh Undang-undang. Seperti yang diatur oleh Keputusan KPK No 7 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN, waktu penyampaiannya pada pertama kali menjabat; mutasi/promosi; pensiun; per dua tahun dalam jabatan yang sama dan sewaktu-waktu untuk kepentingan pemeriksaan.
Sedangkan, pada Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN, waktu penyampaian LHKPN pada pertama kali menjabat; berakhir masa jabatan/pensiun; pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara setelah berakhir masa jabatan/pensiun dan periodik setahun sekali (selama Wajib LHKPN Menjabat).
Tujuan dan manfaat LHKPN adalah kewajiban yang diatur UU untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang Bersih. Tujuan pada awal dan selama menjabat adalah menjadi instrumen transparansi dan manajemen SDM. Kemudian, di akhir jabatan guna sebagai instrumen akuntabilitas.ola/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya