Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyelenggara Negara

LHKPN Bisa Jadi Indikator Integritas Pejabat

Foto : ISTIMEWA

Wakil Ketua Komisi Pemberan­tasan (KPK), Saut Situmorang

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa menjadi salah satu indikator penilaian integritas dari seorang penyelenggara negara. Hal ini karena dalam pelaporan harta kekayaan akan menunjukkan transparansi dalam pejabat negara tersebut.

"LHKPN itu bisa jadi pisau analisis yang penting karena di dalamnya itu ada check and balance. Artinya keterbukaan informasi, dan lain-lain," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan (KPK), Saut Situmorang dalam diskusi media dengan tema Pantang Absen LHKPN, di Jakarta, Jumat (2/8).

Saut menyebut, LHKPN ini menjadi penting karena tertuang track and record seorang pejabat negara. Walaupun track and record tersebut bisa menjadi jebakan untuk penyelenggara negara yang memiliki perilaku menyimpang.

Saut juga menyinggung tentang calon pimpinan (Capim) KPK yang disebutnya harus teruji dan berani melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya. Karena seseorang yang diberikan kekuasaan seperti menduduki jabatan tinggi akan dihadapkan dengan sikap transparan atau tidak.

"Oleh karena itu LHKPN ini bisa juga jadi indikator pointers seseorang (Capim KPK). Yang paling besar adalah integritas seseorang," katanya.

Dasar Hukum

Dalam diskusi ini, disampaikan bahwa pelaporan harta kekayaan ini memiliki dasar hukum yang diatur oleh Undang-undang. Seperti yang diatur oleh Keputusan KPK No 7 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN, waktu penyampaiannya pada pertama kali menjabat; mutasi/promosi; pensiun; per dua tahun dalam jabatan yang sama dan sewaktu-waktu untuk kepentingan pemeriksaan.

Sedangkan, pada Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN, waktu penyampaian LHKPN pada pertama kali menjabat; berakhir masa jabatan/pensiun; pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara setelah berakhir masa jabatan/pensiun dan periodik setahun sekali (selama Wajib LHKPN Menjabat).

Tujuan dan manfaat LHKPN adalah kewajiban yang diatur UU untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang Bersih. Tujuan pada awal dan selama menjabat adalah menjadi instrumen transparansi dan manajemen SDM. Kemudian, di akhir jabatan guna sebagai instrumen akuntabilitas.ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top