Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Lengkap, Berkas Pencemaran Nama Baik Ahmad Dhani

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA, - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyatakan berkas kasus pencemaran nama baik oleh tersangka Ahmad Dhani Prasetyo sudah lengkap atau P21. Sebelumnya, Kejati Jatim sempat mengembalikan berkas kasus musisi kelompok Dewa itu kepada penyidik Kepolisian Daerah Jatim karena dianggap belum lengkap.

"Berkas Ahmad Dhani sudah lengkap atau P21 sejak 3 Januari kemarin. Sekarang, kami menunggu polisi melimpahkan barang bukti kasus dan tersangkanya," kata Kepala Kejati Jatim, Sinarta, di Surabaya, Jumat (4/1).

Dengan dinyatakan lengkap, tambah Sinarta, jaksa telah mendapatkan kelengkapan yang dibutuhkan untuk kelanjutan proses kasus itu, yaitu keterangan saksi polisi yang berada di lokasi kejadian pembuatan video blog di lokasi Hotel Majapahit, Surabaya, saksi meringankan dari pihak tersangka, dan surat kuasa dari pelapor. Sekarang, sarat materiel dan formal sudah terpenuhi.

Musisi Ahmad Dhani sebelumnya dilaporkan oleh Koalisi Elemen Bela NKRI karena mengunggah video berisi pernyataan kebencian terkait penolakan acara deklarasi #2019GantiPresiden, di Surabaya, beberapa waktu lalu. Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik, sesuai Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media sosial. SB/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top