Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Lemkapi: Putusan Praperadilan Pegi Harus Jadi Bahan Introspeksi Polri

Foto : ANTARA/Rubby Jovan

Hakim tunggal Eman Sulaeman saat mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Eman.

Dalam perkara ini, delapan pelaku telah dihukum, tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup. Satu pelaku kini telah bebas dari penjara setelah dihukum delapan tahun penjara karena masih berusia anak-anak saat kejadian.

Setelah menjadi buron delapan tahun, Polda Jabar menangkap Pegi pada 21 Mei 2024 karena disangka terlibat pembunuhan Vina dan Eki. Namun sebagian publik tidak mempercayai penangkapan ini karena ada perbedaan wajah antara wajah Pegi sekarang dan saat kejadian pembunuhan.

Kasus ini juga diangkat dalam film dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari" yang dirilis pada 8 Mei 2024.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top