Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Lemkapi: Putusan Praperadilan Pegi Harus Jadi Bahan Introspeksi Polri

Foto : ANTARA/Rubby Jovan

Hakim tunggal Eman Sulaeman saat mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengungkapkan bahwa putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Jawa Barat,harus dijadikan bahan pembelajaran dan introspeksi bagi jajaran Polri.

PN Kota Bandung memutuskan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

"Kita minta putusan ini jadi bahan pembelajaran. Polri jangan berkecil hati. Kita ambil hikmahnya agar Polri lebih hati-hati dan profesional pada masa mendatang," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Edi juga meminta agar putusan ini dihormati dan perintah hakim dilaksanakanpenyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

"Kejadian ini harus jadi bahan masukan berharga serta koreksi kepada Polri dalam hal ini Polda Jabar," kata dosen pascasarjana Universitas BhayangkaraJakarta ini.

Menurut dia, setiap penetapantersangka dalam kasus apapun tentu harus bisa dibuktikan secara hukum dan semua prosedur hukum dalam pelaksanaannyaharus sesuai aturan termasuk berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri yang mengatur tentang managemen penyidikan.

"Harus diingat bahwa setiap tindakan Kepolisian tidak boleh salah, karena jika salah tentu berdampak terhadap masyarakat. Masyarakat akan merasa dirugikan," katanya.

Profesionalisme Polri juga tentu akan dipertanyakan. Artinya, setiap tindakan Kepolisian tidak boleh salah dan semua harus mengikuti aturan hukum yang ada," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top