Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tenaga Kerja Asing

Lemahnya Peraturan Celah Maraknya TKA Ilegal

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Peningkatan nilai investasi mereka yang nisbi lebih cepat dibanding negara lain, membawa konsekuensi tingginya tenaga kerja mereka yang masuk ke Indonesia. Kedua, penemuan TKA Tiongkok tanpa dokumen resmi di sejumlah daerah, seperti Bogor, Konawe, Gresik, Murungraya, dan daerah lainnya mengindikasikan keberadaan TKA ilegal asal negara Tirai Bambu ini telah menyebar ke berbagai daerah di Indonesia.

Ketiga, adanya celah peraturan yang berpotensi memunculkan TKA ilegal, yaitu perubahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 12 Tahun 2013 menjadi Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 dan diubah lagi menjadi Permenaker 35 Tahun 2015 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA.

Perubahan tersebut cenderung melonggarkan penggunaan TKA, khususnya dilihat dari penghapusan mengenai syarat dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia. Demikian pula dengan penghapusan rasio jumlah TKA dengan tenaga kerja lokal.

Sebelumnya pada Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 masih mencantumkan satu orang TKA menyerap 10 tenaga kerja lokal sehingga hal ini juga berdampak terhadap berkurangnya peluang penciptaan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal. Keempat, lanjutnya, pengawasan TKA yang belum maksimal. Minimnya ketersediaan tenaga pengawas menjadi salah satu kendala dalam melakukan pengawasan TKA. cit/E-3

Komentar

Komentar
()

Top