Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Stabilitas Harga I Kementan Sebut Penugasan Khusus kepada Bulog Bukan Merupakan Diskresi

Legislator Desak Izin RIPH Ditunda

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah diminta memberikan penjelasan kepada publik biar tidak ada kecurigaan di balik pemberian izin impor bawang putih kepada Peum Bulog.

Jakarta akarta akartaakarta - Anggota Komisi IV DPR Zainut Tauhid Sa'adi menilai tidak ada unsur mendesak dari penugasan impor 100.000 ton bawang putih kepada Perum Bulog yang dilakukan tanpa kewajiban tanam sebanyak lima persen dari volume impor.

"Kalau tidak ada alasan yang mendesak, di-clear-kan lebih dahulu. Ditahan saja dulu rekomendasinya, paling tidak sampai ada penjelasan terkait alasan pemberian hak istimewa," ujar Zainut dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (3/4).

Zainut mengatakan penugasan impor bawang putih kepada Bulog hanya dapat dilakukan saat komoditas itu berada dalam masa kritis. Namun, menurut dia, kondisi saat ini tidak dalam masa kritis, apalagi sebagian proses pengajuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari importir sudah terbit.

"Pemerintah harus memberikan penjelasan kepada publik biar tidak ada kecurigaan di balik pemberian izin impor tersebut," ujar anggota Fraksi PPP itu.

Baca Juga :
Pesta Diskon

Karena itu, DPR akan menggelar forum untuk meminta penjelasan maupun evaluasi atas penugasan itu karena rekomendasi impor harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. "Kalau sesuai regulasi tak ada masalah. Tapi diskresi ini perlu diperdalam dan evaluasi lagi," kata Zainut.

Seperti diketahui, dalam rapat koordinasi terbatas beberapa waktu lalu, pemerintah berencana mengimpor bawang putih sebanyak 100.000 ton dari Tiongkok sebagai upaya stabilisasi harga. Perum Bulog menyiapkan anggaran sekitar 500 miliar rupiah untuk melaksanakan penugasan impor bawang putih sebesar 100.000 ton dari pemerintah guna stabilisasi harga komoditas tersebut.

Bukan Diskresi

Menyikapi polemik tentang rencana penugasan impor bawang putih kepada Bulog, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Mohammad Ismail Wahab mengatakan saat ini terdapat enam perusahaan yang sudah mendapatkan RIPH sebanyak 90 ribu ton.

Dengan kondisi ini, importir umum maupun swasta berizin dapat melakukan impor bawang putih meski Bulog mendapatkan penugasan khusus. Meski demikian, Ismail menegaskan, penugasan khusus untuk menekan tingginya harga bawang putih itu bukan merupakan diskresi. "Jadi saya tegaskan, untuk impor Bulog itu bukan diskresi, tapi ada aturan khusus. Kalau diskresi itu artinya dibolehkan melanggar aturan," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah pengamat ekonomi maupun pengusaha mengkritisi rencana impor itu. Menurut mereka, ada potensi kerawanan dari rencana impor bawang putih oleh Bulog.

Kerawanan tersebut antara lain penunjukan Bulog dilakukan tanpa kewajiban tanam lima persen dari volume impor serta penugasan impor yang dirasakan diskriminatif terhadap swasta. Selain itu, keterbatasan dana yang dimiliki untuk penugasan ini dapat membuat Bulog menjual hak impor kepada importir lain untuk memperoleh keuntungan.

Direktur Eksekutif The Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati menilai kebijakan impor 100.000 ton bisa mengganggu keberpihakan kepada petani lokal. "Kalau memang mau ada penugasan harusnya sudah dari beberapa bulan lalu. Impor bawang putih ini prosesnya tidak cuma seminggu dua minggu impornya," kata Enny dalam pernyataan di Jakarta, akhir pekan lalu.

Enny mengatakan penugasan impor bawang putih kepada Bulog ini bisa mengarah kepada komersialisasi sehingga memicu penyalahgunaan wewenang. Sebab, hak impor bisa diberikan kepada importir lain. Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top