Lebaran Jadi Momentum untuk Tingkatkan Laju Perekonomian
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenegakaerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam eebinar Sinergitas dan Kolaborasi Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial dalam Penanganan Permasalahan THR 2021, Sabtu (8/5).
"Sanksi administratif tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pasal 9 ayat (1) dan (2)," jelasnya.
Dia menegaskan bagi pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan sanksi administratif tersebut. Pengusaha akan menerima sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha
"Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR Keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tandasnya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya