Layanan Setor Tarik BI Berakhir 27 Desember
Logo Bank Indonesia terlihat di kantor pusat Bank Indonesia di Jakarta, Indonesia, 2 September 2020.
Jakarta - Bank Indonesia (BI) menetapkan 27 Desember sebagai hari terakhir kegiatan layanan penyetoran dan/ atau penarikan perbankan dan dibuka kembali pada 3 Januari 2022.
"Tanggal 20, 21, 22, 23, 24, dan 27 Desember 2021, kegiatan layanan penyetoran dan/ atau penarikan perbankan beroperasi secara normal. Layanan penyetoran dan/ atau penarikan perbankan diberikan setiap hari sesuai dengan permohonan perbankan yang disetujui oleh Bank Indonesia," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (8/12).
Erwin menyampaikan untuk layanan penukaran ritel berakhir pada 16 Desember 2021. Namun untuk layanan uang rusak, cacat, dan lusuh, serta uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, beroperasi secara normal setiap hari Kamis, pukul 08.00-11.30 WIB/WITA/WIT.
"Layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya beroperasi secara normal setiap hari Selasa dan Kamis, pukul 08.00 - 11.30 WIB/WITA/WIT," ujarnya.
Sedangkan untuk layanan pembelian uang rupiah bersambung (uncut notes) ditiadakan dan akan dibuka kembali setiap hari Senin sejak 3 Januari 2022.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya