Layanan Kependudukan "Silondo Bermula" Dikenalkan
Foto : ANTARA/Feru Lantara
Foto Bangunan Balaikota Depok.
Kemudian, layanan Warga Negara Asing, akta kelahiran usia 0-18 tahun dan lebih 18 tahun. Ada juga perbaikan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian. Kemudian, permohonan BAP Penelitian akta kelahiran, permohonan BAP penelitian akte perkawinan atau perceraian, layanan pengaduan NIK dan Nomor KK.
Lalu, layanan komunitas, pelaporan penduduk nonpermanen, dan fasilitas akta kelahiran ke rumah warga.
Baca Juga :
Depok Evaluasi Total Kegiatan Luar Sekolah
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya