Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Layanan Kependudukan "Silondo Bermula" Dikenalkan

Foto : ANTARA/Feru Lantara

Foto Bangunan Balaikota Depok.

A   A   A   Pengaturan Font

DEPOK - Sistem Layanan Online Bersih Mudah dan Lancar atau "Silondo Bermula" yang memudahkan warga mulai dikenalkan Disdukcapil Kota Depok untuk berbagai pengurusan administrasi kependudukan.

"Layanan tersebut dapat diakses dengan mengklik link silondobermula.depok.go.id," kata Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, Selasa (13/6). Menurut dia, dengan layanan online tersebut, maka masyarakat tidak perlu datang ke kantor kelurahan, kecamatan, atau dinas untuk membuat administrasi kependudukan. Mereka dapat langsung saja melalui Silondo Bermula.

Layanan tersebut dapat diakses masyarakat Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB. Untuk jangka waktu pelayanan selama empat hari, setelah pendaftaran diterima dan persyaratan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, pengambilan dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui pelayanan drive thrue De Fast di samping Gedung Perpustakaan Kota Depok.

Sedangkan KK, Surat Keterangan Pindah dan Akta Pencatatan Sipil akan dikirimkan melalui whatsApp. "Masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan kependudukan secara online melakui Silondo Bermula. Mari manfaatkan layanan ini," ajak Nuraeni.

Sebagai informasi, aplikasi Silondo Bermula melayani berbagai keperluan administrasi. Antara lain pembuatan KIA, cetak ulang KTP elektronik yang hilang, pendaftaran Identitas Kependudukan Digital, pindah datang ke Depok, pindah keluar dari Depok.

Kemudian, layanan Warga Negara Asing, akta kelahiran usia 0-18 tahun dan lebih 18 tahun. Ada juga perbaikan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian. Kemudian, permohonan BAP Penelitian akta kelahiran, permohonan BAP penelitian akte perkawinan atau perceraian, layanan pengaduan NIK dan Nomor KK.

Lalu, layanan komunitas, pelaporan penduduk nonpermanen, dan fasilitas akta kelahiran ke rumah warga.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top