![Larangan Uang Mahar](https://koran-jakarta.com/images/article/phpw9lzuz_resized.jpg)
Larangan Uang Mahar
![Larangan Uang Mahar](https://koran-jakarta.com/images/article/phpw9lzuz_resized.jpg)
Foto : ANTARA/OKY LUKMANSYAH
Sejumlah warga menunjukkan bingkai uang mahar menggunakan uang mainan saat mengikuti sosialisasi larangan uang mahar di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Jawa Tengah, Rabu (19/12). Menurut Bank Indonesia, masyarakat dilarang membuat kreasi mahar uang untuk pernikahan menggunakan uang asli karena melanggar Undang- Undang mata uang No.7 Tahun 2011 pasal 25 tentang larangan merusak uang.
Komentar
()Muat lainnya