Mekanisme Pencalonan
Larangan Koruptor Nyaleg Tidak Ganggu Pemilu
Foto : Koran Jakarta/M Fachri
Sudah Selesai Anggota DPR Riza Patria mengatakan, kalau soal PKPU tentang pencalegan kan sudahjelas bahwa pemerintah bersama DPR melalui komisi II yang membahas dan mengesahkan UU Pemilu. Dalam UU Pemilu terkait pencalegan sudah diatur sebagaimana UU sebelumnya bahwa mantan narapidana diperkenankan mencalonkan.
Yang tidak diperkenankan adalah bandar narkoba dan kejahatan seksual anak. Dan itu juga merujuk pada hasil putusan MK. Kalaubsudah jadi keputusan MK itu bagi kami ya kami ikuti apa yg menjadi keputusan MK. Jadi sudah selesai di DPR dan pemerintah. rag/AR-3
Komentar
()Muat lainnya