Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Mekanisme Pencalonan

Larangan Koruptor Nyaleg Tidak Ganggu Pemilu

Foto : Koran Jakarta/M Fachri
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta akarta akartaakarta - Pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota dalam Pemilu 2019. KPU meyakini PKPU tersebut tidak lah berpotensi mengganggu jalannya tahapan Pemilu 2019. Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, bahwa PKPU tentang pencalonan tersebut sudahlah sesuai sehingga bisa menjadi pedoman KPU dalam melaksanakan tahapan dalam Pemilu 2019.

Selain itu, salah satu poin dalam PKPU tersebut yakni mengatur mengenai larangan mantan koruptor maju sebagai caleg. Aturan itu lanjut Arief tertera dalam Pasal 7 Ayat 1 huruf h yang berbunyi, 'Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan terpidana korupsi'.

Arief meyakini, larangan napi eks koruptor menjadi caleg tidak lagi mendapat pertentangan dari Anggota DPR karena ia merasa DPR telah menghormati langkah KPU sebagai lembaga yang mandiri dan independen. "Sebenarnya PKPU ini kan semua pasal-pasalnya tidak ada yang dipersoalkan kecuali tentang napi korupsi saja.

Tapi sepertinya dengan adanya aturan ini parpol tidak akan ada yang mencalonkan caleg mantan eks korupsi," ujarnya saat ditemui di Komisi II, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (2/7). Apalagi ia berpendapat, dengan diterbitkannya PKPU Pencalonan tersebut Sabtu (30/6) lalu, KPU dianggap telah melanggar UU, seharusnya sudah sejak awal PKPU tersebut dibatalkan.

Bahkan ia mempersilahkan kepada siapapun yang menganggap PKPU tersebut melanggar, maka ada ruang publik untuk menguji PKPU tersebut melalui judicial review ke Mahkamah Agung. Ketua Bawaslu Abhan menilai, dari awal sikap Bawaslu jelas mendukung upaya parlemen bersih dari mantan napi koruptor, hanya saja pengaturannya jangan sampai bertabrakan dengan UU karena dikhawatirkan, konsekwensinya pihak yang dirugikan akan mudah menjadi objek sengketa.

Sudah Selesai Anggota DPR Riza Patria mengatakan, kalau soal PKPU tentang pencalegan kan sudahjelas bahwa pemerintah bersama DPR melalui komisi II yang membahas dan mengesahkan UU Pemilu. Dalam UU Pemilu terkait pencalegan sudah diatur sebagaimana UU sebelumnya bahwa mantan narapidana diperkenankan mencalonkan.

Yang tidak diperkenankan adalah bandar narkoba dan kejahatan seksual anak. Dan itu juga merujuk pada hasil putusan MK. Kalaubsudah jadi keputusan MK itu bagi kami ya kami ikuti apa yg menjadi keputusan MK. Jadi sudah selesai di DPR dan pemerintah. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top