Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Larangan Ambil Air Tanah Belum Berlaku Bagi Permukiman

Foto : ANTARA/Galih Pradipta

Ilustrasi - Foto udara deretan rumah di kawasan Jakarta Barat, Jumat (10/3/2023). Pemprov DKI Jakarta mengimbau warga untuk tidak mengeksploitasi air tanah secara masif karena akan menjadi salah satu penyebab penurunan muka tanah dan mengakibatkan Jakarta semakin berpotensi terendam air laut pada masa yang akan datang.

A   A   A   Pengaturan Font

“Melihat Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah, pelarangan itu yang minimal bangunan delapan lantai dan luas minimal 5.000 meter persegi. Jadi terbatas sekali. Untuk permukiman warga belum ada larangan," kata dia.

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan bahwa larangan pengambilan air tanah saat ini belum berlaku bagi permukiman warga terutama wilayah yang belum dialiri air dari Perumda PAM Jaya.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Ciko Tricanescoro dalam acara daring bertema "Apakah Jakarta Akan Tenggelam?" yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (17/7).

"Melihat Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah, pelarangan itu yang minimal bangunan delapan lantai dan luas minimal 5.000 meter persegi. Jadi terbatas sekali. Untuk permukiman warga belum ada larangan," kata dia.

Menurut Ciko, pelarangan penggunaan air tanah diterapkan pada daerah-daerah yang sudah terlayani dengan pipa PAM serta penggunaan air untuk konsumsi besar seperti untuk industri dan kegiatan ekonomi.

Artinya, untuk konsumsi sedikit belum ada larangan. "Akan kami kaji tiap tahun, Zona Bebas Air Tanah untuk wilayah yang sudah masuk jaringan PAM," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : andes
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top