Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tunjangan Pegawai

Laporan Terkait THR Langsung Ditindaklanjuti

Foto : Istimewa

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Setiap laporan yang masuk ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR) akan langsung ditindaklanjuti. Laporan terkait THR dilanjutkan ke direktorat jenderal terkait di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun dinas tenaga kerja di daerah.

"Setiap ada laporan yang masuk ke posko melalui Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA), call center maupun secara online pasti segera kita tindaklanjuti. Ini untuk mempercepat penanganan laporan THR," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, di Jakarta, Minggu (2/5).

Anwar menyebut ada 776 laporan pembayaran THR selama kurun waktu 20 hingga 30 April 2021. Jumlah tersebut terbagi dari 484 konsultasi THR dan 292 pengaduan THR.

"Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 ini di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dan lain-lain," jelasnya.

Pusat Informasi

Lebih jauh Anwar menjelaskan Posko THR 2021 ini diperuntukkan bagi kalangan pekerja dan manajemen perusahaan maupun masyarakat umum. Posko THR dapat digunakan untuk mencari informasi terkait pembayaran THR, konsultasi maupun mengadukan permasalahan pembayaran THR.

Dia menambahkan pengaduan yang masuk ke Posko THR tersebut, menurut Anwar, langsung ditindaklanjuti dan dicarikan solusi terbaik. Sejauh ini sekitar 90 persen permasalahan terkait pengaduan THR sudah diselesaikan dan sisanya masih dalam proses karena tidak murni soal THR, namun terkait masalah ketenagakerjaan lainnya.

"Beberapa permasalahan yang diadukan, antara lain perusahaan tidak mampu membayar THR, rencana THR akan dicicil, dibayarkan 50 persen, pembayaran THR setelah Lebaran, dan lain-lain. Sepertinya ini masih berupa kekhawatiran seperti yang dialami tahun lalu," ucapnya.

Anwar mengatakan jika pekerja/buruh, manajeman perusahaan ataupun masyarakat umum yang butuh informasi, konsultasi, atau punya masalah terkait THR dipersilakan untuk datang ke PTSA Kemnaker dengan menerapkan protokol kesehatan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top