Lapas Penuh, Perlunya Pedoman Pemidanaan Tangani Over Kapasitas
Warga binaan pemasyarakatan di dalam kawasan Lapas Kerobokan di Badung, Bali.
Dari semua penyebab over kapasitas lapas dan rutan, yang berkontribusi signifikan adalah kebijakan pidana yang mengedepankan pemenjaraan untuk memberi efek jera.
Nur Ansar, Institute for Criminal Justice Reform
Sampai saat ini, masalah kelebihan penghuni (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) terus terjadi.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 23 Agustus 2023, overcrowding di lapas dan rutan telah mencapai masing-masing 201% dan 210%. Angka ini belum termasuk di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lapas Perempuan.
Salah satu upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk mengatasi persoalan ini adalah menambah jenis pidana pokok-kerja sosial dan pengawasan-dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan baru ini juga mengatur bahwa hakim sedapat mungkin tidak menjatuhkan pidana penjara, walaupun hanya untuk tindak pidana yang ancamannya tidak lebih dari lima tahun.
Sayangnya, KUHP baru luput mengevaluasi berbagai jenis tindak pidana dan ancaman hukumannya. Oleh karena itu, perbuatan yang mungkin seharusnya dihapuskan atau dievaluasi ancaman pidananya tidak terjadi secara menyeluruh.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya