Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 26 Nov 2024, 11:31 WIB

Langgar Keppres Nomor 18/2022, Belasan Kadin Provinsi Gugat Penyelenggaraan Munaslub 2024

Ilustrasi Kadin Indonesia

Foto: Dok. Istimewa

JAKARTA - Sebanyak 18 Ketua Umum Kadin Provinsi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024. Penyelenggaraan Munaslub 2024 tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.

Kuasa hukum para penggugat, Denny Kailimang mengatakan, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Keppres No. 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menyelenggarakan Munaslub.

“Pertama, harus ada pemberian surat peringatan tertulis (baik pertama maupun kedua) yang didahului dengan adanya Rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi untuk memberikan surat 
peringatan tertulis tersebut,” kata Denny di Jakarta Selasa (26/11).

Para Penggugat adalah Ketua Umum Kadin Provinsi (i) Jawa Barat; (ii) Kalimantan Barat; (iii) Nusa Tenggara Timur; (iv) Gorontalo; (v) Bengkulu; (vi) Papua Barat Daya; (vii) Jawa Timur;  (viii) Papua Barat; (ix) Maluku Utara;(x) Maluku, (xi) Sulawesi Tengah; (xii) Sulawesi Tenggara; (xiii) Riau;(xiv) Kalimantan Timur; (xv) Papua; (xvi) Jambi;(xvii) Kalimantan Selatan; dan (xviii)  DKI Jakarta.

Adapun pihak Tergugat adalah Akbar Himawan Bukhari selaku Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub 2024 (Tergugat I);) H Muhammad Iqbal selaku Ketua Panitia Pengarah Munaslub 2024 (Tergugat II); Bayu Priawan Djokosoetono selaku Ketua Panitia Pelaksana Munaslub 2024  (Tergugat III); dan H.A.M. Nurdin Halid, selaku Ketua Sidang Munaslub 2024 (Tergugat IV).Sementara, Turut Tergugat Anindya Novyan Bakrie.

Denny juga mengatakan bahwa untuk menyelenggarakan Munaslub ada syarat berikutnya, harus ada permintaan sekurang-kurangnya ½ jumlah Kadin Provinsi dan  permintaan sekurang-kurangnya ½ dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang  mengikuti Munas terakhir.

Permintaan/pengusulan Munaslub tersebut harus diputuskan  terlebih dahulu oleh Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tingkat nasional secara sendiri sendiri maupun bersama-sama.

“Selain itu, berdasarkan Pasal 18 ayat (7) Keppres No. 18/2022 diatur bahwa peserta Munaslub, di antaranya harus terdiri atas para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi  secara ex officio, dan Utusan Anggota Kadin Provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Munaslub, sebanyak  dua orang,” papar Denny.

Nyatanya, tambahnya para Penggugat tidak pernah meminta maupun mengusulkan penyelenggaraan Munaslub 2024, dan tidak pernah mengirimkan teguran tertulis kepada Dewan Pengurus  Kadin Indonesia.

Selain itu, para Penggugat tidak pernah hadir dan tidak pernah mengirim Siaran Pers utusan yang didahului dengan adanya rapat penunjukan utusan tersebut guna menghadiri  Munaslub. Para Penggugat beserta tiga Ketua Umum Kadin Provinsi lainnya juga telah  menolak penyelenggaraan Munaslub 2024 

“Dengan begitu, para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyelenggarakan Munaslub 2024 yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan (7)  Keppres 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia. Oleh Karena itu, Munaslub 2024 harus  dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” seru Denny.

Denny melanjutkan, tindakan yang dilakukan para Tergugat dengan menyelenggarakan  Munaslub Kadin 2024 merugikan para Penggugat karena merupakan upaya yang dilakukan  untuk memecah-belah, memoorak-porandakan dan menciptakan kegaduhan dalam struktur  organisasi Kadin Indonesia.

“Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 atau Undang-Undang Kadin Indonesia dan Keppres 18/2022, hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia periode 2021- 2026. Jadi sekali lagi, demi tegaknya konstitusi, Munaslub 2024 harus dinyatakan batal demi  hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat oleh pengadilan,” tandas Denny.

Sedangjab Ketua Umum Kadin Provinsi Papua, Ronald Anthony mengatakan, pihaknya berdiri teguh  pada komitmen untuk menjaga kesatuan organisasi demi kepentingan dunia usaha.

"Langkah hukum yang kami tempuh adalah bentuk perjuangan nyata untuk menegakkan Keppres 18  tahun 2022 tentang AD/ART danmemastikan Kadin tetap menjadi satu-satunya wadah yang  solid dan terpercaya bagi pelaku usaha di Indonesia," katanya.

Senada, Ketua Kadin Provinsi Kalimantan Barat, Arya Rizqi Darsono menambahkan, Kadin Daerah dengan tegas menolak segala upaya yang merusak kesatuan organisasi dan  mengganggu stabilitas dunia usaha.

“Gugatan ini adalah langkah kami untuk menegakkan  AD/ART dan memastikan Kadin tetap SATU, solid, dan tidak terpecah,” tutupnya. 

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Mohammad Zaki Alatas

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.