Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Langgar Aturan, Para WNA yang Melakukan Demo Perang Ukraina-Rusia di Bali Terancam Dideportasi

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Warga negara asing (WNA) yang terlibat aksi penolakan terhadap perang Rusia-Ukraina akan di deportasi oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali. Jamaruli Manihuruk yang menjabat sebagai Kepala Kemenkumham Bali menyebutkan segera mendeportasi para WNA yang melakukan aksi tersebut.

"Akan dilakukan tindakan tegas berupa sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," ujar Jamaruli dalam keterangan tertulis, Selasa (1/2).

Hasil dari temuan Kemenkumham, jumlah warga negara Ukraina di Bali tercatat ada 464 orang, sedangkan warga negara Rusia 2.542 orang. "Itu jumlah WNA Ukraina dan Rusia yang masih di Bali per tanggal 25 Februari 2022," katanya.

Dirinya menyebutkan mereka rata-rata memakai visa Izin Tinggal Tetap (Itap) dan Izin Tinggal Terbatas (Itas). Untuk warga Ukraina yang memiliki visa Itas tercatat sebanyak 453 orang dan visa Itap 11 orang. Sementara warga Rusia yang memiliki visa Itas ada 2.495 dan visa Itap 47 orang.

Sampai saat ini, kata Jamaruli, belum ada warga negara Ukraina maupun Rusia yang mengajukan pulang ke negara asalnya.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top