Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Lama Tinggal di Batam, WNA Asal Tiongkok Dideportasi karena Lakukan Hal Ini

Foto : ANTARA/Yude

Imigrasi Batam melakukan konferensi pers terkait deportasi WNA Tiongkok.

A   A   A   Pengaturan Font

BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial YXB karena melanggar izin tinggal.

"YXB di Batam sudah sejak tahun 2018, dengan menggunakan visa kerja di Batam. Tapi yang bersangkutan melakukan kegiatan di luar izin tinggal yang diperuntukkan kepadanya. Dia tidak hanya melakukan pekerjaan di perusahaan A, tapi juga ada kegiatan atau pekerjaan di tempat lain yang tidak sesuai dengan izin tinggal," ujar Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Batam, Subki Miuldi di Batam Kepulauan Riau, Sabtu (25/6).

Pendeportasian YXB ini kata Subki, bermula ketika salah seorang warga Batam melaporkan YXB dan meminta YXB untuk dideportasi.

"Dan setelah kami lakukan penyelidikan terhadap berkas YXB, memang betul bahwa dia melakukan pelanggaran izin tinggal. Kami langsung mengambil tindakan tegas berupa pedetensian dan pendeportasian," katanya.

Namun sebelum kasus ini diselesaikan, Subki menyebutkan bahwa ada berita yang mengatakan pihak imigrasi menerima uang dari YXB untuk segera dideportasi agar masalah hukumnya di Indonesia tidak ditindaklanjuti.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top