Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Laksana Tri Handoko Minta BRIDA Jadi Fasilitator Riset di Masing-Masing Daerah

Foto : brin.go.id

Laksana Tri Handoko

A   A   A   Pengaturan Font

"Pembentukannya tidak boleh dipaksakan sehingga akan berpotensi membebani daerah. Itu sebabnya pemerintah memutuskan untuk membuka opsi lewat pendirian BRIDA dan Bapperida, karena BRIDA bukan ditujukan untuk menjadi lembaga riset. Ini yang paling membedakan antara BRIDA dan Balitbangda," tegas kepala BRIN.

Handoko juga menyatakan pemerintah serius dalam hal pengembangan riset di Indonesia, sehingga hal yang kerap dikeluhkan seperti pendanaan bukan menjadi suatu masalah. Untuk itu, kata Handoko, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah regulasi seperti Peraturan Presiden 78/2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri 7/2023 dan Peraturan BRIN 5/2023 untuk mendorong adanya pendirian BRIDA/Bapperida di masing-masing daerah, yang kini berada di 18 provinsi dan 117 kabupaten/kota di Indonesia. Ant/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top