Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Laksana Tri Handoko Minta BRIDA Jadi Fasilitator Riset di Masing-Masing Daerah

Foto : brin.go.id

Laksana Tri Handoko

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko, meminta kepada seluruh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) atau Badan Perencanaan Pembangunan Riset Dan Inovasi Daerah (Bapperida) untuk menjadi fasilitator riset di masing-masing daerah.

"Jadi esensi BRIDA sesuai filosofi pembentukan sejak awal memang tidak ditujukan sebagai Balitbang seperti dulu Balitbangda ya, tapi sebagai fasilitator dan menjadi koordinator riset," kata Handoko di Jakarta, Rabu (7/8).

Handoko mengatakan peran BRIDA dan Bapperida sebagai fasilitator riset bertujuan agar kebijakan pembangunan masing-masing daerah yang berbasis data dan sains. Ia tidak memungkiri adanya kebijakan-kebijakan pemerintah, baik di tingkat daerah maupun di tingkat nasional yang dilaksanakan berdasarkan hal-hal yang bersifat politis.

"Tapi, pelaksanaan dan implementasi program turunan lainnya bisa dilakukan dengan berbasis rasional, sehingga bisa berkelanjutan, efisien, dan efektif," ucap dia.

Handoko menyebut sejumlah daerah melalui BRIDA seperti Sulawesi Tenggara sudah bisa melakukan pembangunan daerah berbasis data, serta penyusunan kebijakan dengan berbasis sains (science-based policy). Namun demikian, kata dia, bukan berarti seluruh riset harus dilakukan di masing-masing daerah. Adapun riset di daerah lain jika dirasa cocok dengan keadaan wilayahnya dapat didiseminasikan untuk diimplementasikan di wilayah lainnya.

"Pembentukannya tidak boleh dipaksakan sehingga akan berpotensi membebani daerah. Itu sebabnya pemerintah memutuskan untuk membuka opsi lewat pendirian BRIDA dan Bapperida, karena BRIDA bukan ditujukan untuk menjadi lembaga riset. Ini yang paling membedakan antara BRIDA dan Balitbangda," tegas kepala BRIN.

Handoko juga menyatakan pemerintah serius dalam hal pengembangan riset di Indonesia, sehingga hal yang kerap dikeluhkan seperti pendanaan bukan menjadi suatu masalah. Untuk itu, kata Handoko, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah regulasi seperti Peraturan Presiden 78/2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri 7/2023 dan Peraturan BRIN 5/2023 untuk mendorong adanya pendirian BRIDA/Bapperida di masing-masing daerah, yang kini berada di 18 provinsi dan 117 kabupaten/kota di Indonesia. Ant/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top