Lagi, Kemenhub Potong Dua Truk ODOL
Petugas Kementerian Perhubungan kembali melakukan normalisasi atau pemotongan terhadap dua unit kendaraan pelanggar (ODOL)di Merak, Banten.
Budi juga mengatakan dalam Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tercantum bahwa setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak 24 juta rupiah.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya