Lagi, Kemenhub Potong Dua Truk ODOL
Petugas Kementerian Perhubungan kembali melakukan normalisasi atau pemotongan terhadap dua unit kendaraan pelanggar (ODOL)di Merak, Banten.
JAKARTA - Untuk mewujudkan pelaksanaan program Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2023 Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali melakukan normalisasi atau pemotongan terhadap dua unit kendaraan pelanggar di Merak, Banten.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi mengatakan keberadaan truk ODOL yang melintas setiap pagi hingga malam hari di jalan tol maupun jalan non tol membuat jalan rusak, selain itu juga menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan banyak korban jiwa. Berdasarkan laporan Menteri PUPR dalam 1 tahun kerugian negara akibat ODOL ini mencapai 43 triliun rupiah.
"Dengan gencarnya normalisasi kendaraan ini diharapkan ke depannya dapat memberi efek jera sehingga dapat memberantas dan mewujudkan pelaksanaan Indonesia Zero ODOL 2023 seiring dengan dilakukannya penindakan secara pidana seperti yang telah dilakukan di beberapa daerah antara lain di Semarang dan Provinsi Banten sendiri yang sedang berlangsung proses P21," kata Budi dalam siaran persnya, Senin (15/3).
Ada pun kedua truk yang dinormalisasi tersebut yakni milik PT Java Taiko Drum Industries, Merek MITSUBISHI, Nomor Polisi A 8169 VX dan milik PT Mufid Inti Global, Merek HINO, Nomor Polisi B 9058 FYX. Berkaitan dengan ini, Ditjen Perhubungan Darat juga telah menetapkan beberapa mekanisme untuk memberantas pelanggar ODOL yaitu dengan melakukan normalisasi atau pemotongan kendaraan, sanksi tilang, dan transfer muatan.
"Untuk mencapai target tersebut berbagai cara dilakukan antara lain adanya kebijakan penanganan ODOL dan penyelenggaraan UPPKB, Penindakan P21 terhadap kendaraan ODOL, Kebijakan Normalisasi Kendaraan, Penegakan Hukum di UPPKB, dan transfer muatan kendaraan yang biayanya dibebankan pada operator. Dengan demikian diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi para pelanggar," katanya.
Budi juga mengatakan dalam Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tercantum bahwa setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak 24 juta rupiah.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya