Lagi, Kejati Jateng Tahan Direktur PT Anindya Guna Utama Rugikan Negara Rp 3,294 Miliar
Kejati Jateng menahan Direktur PT Anindya Guna Utama berinial HAP terkait tindak pidana korupsi dana PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya, BUMD pada 2017-20220, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (11/4).
SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menahan Direktur PT Anindya Guna Utama/PT AGU berinial HAP terkait tindak pidana korupsi dana PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada 2017-20220.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jateng Bambang Tejo M SH didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Jateng Leo Jimny Agustinus SH MH mengatakan, tersangka HAP selaku Direktur PT Anindya Guna Utama/PT AGU bersama dengan NA (Direktur Keuangan PT RBSJ) dan Arief Budiman SE (alm/meninggal karena Covid 19)/Direktur Utama PT RBSJ, telah menggunakan dana PT RBSJ/BUMD.
Dengan alasan untuk uang muka investasi kerja sama jasa kontstruksi, lanjut Bambang Tejo, secara melawan hukum tersangka membentuk anak perusahaan tanpa persetujuan RUPS.
"Tidak ada perjanjian kerja sama soal investasi tersebut. Demikian pula hasil hasil analisisa dari tim independent, investasi itu ternyata cuma akal-akalan saja alias bodong, karena tidak ada Analisa kelayakan," kata Bambang, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (11/4).
Menurutnya,PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (PT RBSJ) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rembang. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006, maksud dan tujuan pendirian BUMD antara lain untuk menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya