DISKONTO
Lagi, Izin Usaha BPR Dicabut
Foto : ISTIMEWA
Namun, direksi dan dewan komisaris serta pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 28/ADK3/2024 tanggal 30 Januari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR tersebut dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga :
Penerapan Bank Emas Tunggu Peraturan OJK
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya