Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Konflik Politik I Aparat Bertindak Tegas dan Terukur

Label Teroris Akan Persempit Ruang Gerak KKB

Foto : HTTPS://POLKAM.GO.ID/

BERI KETERANGAN I Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan keterangan tentang label baru untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, di Jakarta, Kamis (29/4). Pemerintah menyebut secara resmi KKB sebagai organisasi teroris.

A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah dapat memblokir akses pendanaan terhadap sebuah kelompok teror.

JAKARTA - Label teroris yang diberikan kepada kelompok bersenjata di Papua bertujuan untuk mempersempit ruang gerak dan pendanaan mereka.

"Ini sebabnya, peluang-peluang yang selama ini tidak tersentuh yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua ini diharapkan dengan kerangka UU Nomor 5/2018, itu mempersempit gerakan," kata Direktur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigadir Jenderal Eddy Hartono, dalam diskusi daring, Kamis (29/4).

Menurut Eddy, selama ini upaya pemerintah untuk mencegah aksi KKB di Papua terbatas. Pemerintah hanya bisa mengatasi aksi-aksi KKB lewat peradilan tindak pidana khusus.

Menurut dia, UU Nomor 5/2018 akan memberi hak bagi pemerintah mencegah aksi kekerasan yang dilakukan KKB.

Pemerintah, kata Eddy, dapat memblokir akses pendanaan terhadap sebuah kelompok teror. Eddy meyakini organisasi Papua merdeka selama ini mendapat pendanaan untuk melaksanakan kegiatan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara, Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top