Label Teroris Akan Persempit Ruang Gerak KKB
BERI KETERANGAN I Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan keterangan tentang label baru untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, di Jakarta, Kamis (29/4). Pemerintah menyebut secara resmi KKB sebagai organisasi teroris.
Pemerintah dapat memblokir akses pendanaan terhadap sebuah kelompok teror.
JAKARTA - Label teroris yang diberikan kepada kelompok bersenjata di Papua bertujuan untuk mempersempit ruang gerak dan pendanaan mereka.
"Ini sebabnya, peluang-peluang yang selama ini tidak tersentuh yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua ini diharapkan dengan kerangka UU Nomor 5/2018, itu mempersempit gerakan," kata Direktur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigadir Jenderal Eddy Hartono, dalam diskusi daring, Kamis (29/4).
Menurut Eddy, selama ini upaya pemerintah untuk mencegah aksi KKB di Papua terbatas. Pemerintah hanya bisa mengatasi aksi-aksi KKB lewat peradilan tindak pidana khusus.
Menurut dia, UU Nomor 5/2018 akan memberi hak bagi pemerintah mencegah aksi kekerasan yang dilakukan KKB.
Pemerintah, kata Eddy, dapat memblokir akses pendanaan terhadap sebuah kelompok teror. Eddy meyakini organisasi Papua merdeka selama ini mendapat pendanaan untuk melaksanakan kegiatan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya