Label dan Iklan Menyesatkan Harus Ditertibkan
JAKARTA - Koordinator Komisi III Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E Halim, mengingatkan agar label pangan dan iklan yang menyesatkan segera ditertibkan karena merugikan konsumen.
"BPKN berkomitmen untuk serius melakukan edukasi konsumen terkait label dan iklan pangan," kata Rizal dalam acara Forum Grup Diskusi, di Jakarta, Rabu (18/10).
Untuk itu, kata Rizal, pihaknya proaktif dalam mengembangkan upaya perlindungan konsumen terkait label dan iklan pangan yang berpotensi menyesatkan konsumen.
"BPKN akan bersama dengan BPOM, pelaku usaha, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), kementerian dan lembaga untuk mengawasi penggunaan lebel dan iklan pangan yang tidak sesuai dengan regulasi," ujarnya.
Selain itu, BPKN juga mendorong pelaku usaha bersama-sama melakukan sosialisasi dan edukasi konsumen serta mengawasi label dan iklan pangan yang berpotensi merugikan konsumen.sur/E-3
Komentar
()Muat lainnya