Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Seleksi Hakim Agung

KY Sebut Usulan Calon Hakim Agung Ditunda Bisa Ganggu Jalannya Negara

Foto : Antaranews

Anggota Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata

A   A   A   Pengaturan Font

Namun, Komisi III DPR RI pada Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY. Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat.

Menindaklanjuti hal tersebut, KY mengirim surat keterangan tambahan ke Komisi III DPR RI. Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai pada Rabu (4/9) itu menjelaskan alasan di balik diskresi yang dilakukan dalam seleksi calon hakim agung.

Dijelaskan Mukti, KY melakukan diskresi karena mengingat urgensi kebutuhan hakim agung di MA. KY juga telah melakukan seleksi sesuai peraturan perundang-undangan maupun putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait.

Di sisi lain, Juru Bicara KY itu juga menyoroti bahwa calon hakim agung yang tidak memenuhi syarat hanya ada dua, yakni calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak yang belum berpengalaman 20 tahun menjadi hakim. Namun, DPR justru tidak menyetujui seluruh usulan KY.

Terpisah, Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan DPR agar keterangan tambahan yang disampaikan dalam surat klarifikasi tersebut dapat dipertimbangkan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top