Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
VARIA

KY Layani Publik Hanya dengan Pelaporan "Online"

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memutuskan untuk melayani publik hanya melalui pelaporan online terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Kebijakan ini diambil karena untuk mencegah meluasnya penyebaran virus korona atau Covid-19.

"KY menghentikan sementara layanan publik secara langsung sebagai langkah pencegahan penyebaran wabah Covid-19. Masyarakat tetap dapat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim secara online," kata Sekretaris Jenderal KY, Tubagus Rismunandar Ruhijat dalam pernyataan tertulisnya, Senin (16/3).

Menurut Tubagus, penerapannya tetap mengedepankan kepentingan dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Layanan melalui pelaporan online ini mulai berlangsung pada 16 Maret 2020 sampai 16 April 2020.

Tubagus menambahkan pelaporan online perilaku hakim dapat diakses melalui website www.pelaporan.komisi-yudisial.go.id. Aplikasi ini untuk memudahkan publik dalam melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH.

"Pelaporan online berisi tentang tata cara pelaporan, persyaratan laporan, peraturan terkait dengan KEPPH, alur penanganan laporan, dan menu layanan pelaporan online perilaku hakim yang diduga melanggar KEPPH," jelas Tubagus.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top